Yogyakarta – Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Islam (PAI) SMK Kabupaten Sleman mengikuti Sosialisasi Keputusan Kepala BKPDM Kemendikdasmen Nomor 020 Tahun 2026 tentang Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti di Sekolah dan Implementasinya dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 522 Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026) di Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut menjadi langkah penting dalam menyatukan arah pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah.

Kegiatan ini diikuti pejabat terkait, pengawas, pengurus Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), serta Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) dari berbagai jenjang pendidikan. Melalui sosialisasi ini, para peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kebijakan terbaru tentang Capaian Pembelajaran (CP) sebagai dasar penyelenggaraan pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti di sekolah.
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa penyusunan Keputusan Kepala BKPDM Kemendikdasmen Nomor 020 Tahun 2026 dilandasi oleh hasil evaluasi pembelajaran Pendidikan Agama Islam yang menunjukkan masih adanya sejumlah persoalan mendasar di lapangan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah masih lebarnya kesenjangan hasil Ujian Sekolah Berbasis Daerah (USBD) antarsatuan pendidikan. Perbedaan capaian tersebut menunjukkan bahwa kualitas pembelajaran belum sepenuhnya merata sehingga diperlukan pedoman yang mampu menjadi acuan bersama bagi seluruh guru.
Selain itu, guru Pendidikan Agama Islam selama ini belum memiliki pegangan kurikulum yang benar-benar seragam. Penerapan Kurikulum Merdeka yang memberikan keleluasaan kepada guru dalam mengembangkan pembelajaran ternyata juga menghadirkan tantangan berupa beragamnya materi ajar yang disampaikan di setiap sekolah. Akibatnya, ruang lingkup materi maupun kedalaman pembelajaran menjadi berbeda antara satu sekolah dengan sekolah lainnya.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah beragamnya pemilihan dan penafsiran terhadap Capaian Pembelajaran oleh masing-masing guru. Tidak sedikit guru yang mengembangkan pembelajaran berdasarkan interpretasi sendiri sehingga tujuan pembelajaran yang dicapai menjadi tidak sama.
Hasil evaluasi juga menunjukkan masih banyak guru yang melaksanakan pembelajaran hanya berdasarkan buku pegangan yang belum sepenuhnya sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Sebagian lainnya masih menjadikan Lembar Kerja Siswa (LKS) sebagai sumber utama pembelajaran tanpa mengembangkan perangkat ajar yang mengacu pada Capaian Pembelajaran. Bahkan, masih ditemukan guru yang belum merumuskan Tujuan Pembelajaran secara sistematis sebagai dasar penyusunan kegiatan belajar mengajar.

Menjawab berbagai tantangan tersebut, Bidang Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam (PAKIS) Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta telah menyusun langkah-langkah strategis yang diawali dengan penjajagan mutu melalui pelaksanaan USBD PAI Tahun 2026. Hasil USBD kemudian dianalisis secara menyeluruh sebagai dasar pemetaan kualitas pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah.
Selanjutnya, hasil analisis tersebut disampaikan kepada forum-forum profesional guru melalui kegiatan sosialisasi yang melibatkan KKG, MGMP, dan Pokjawas. Langkah berikutnya adalah melakukan analisis terhadap kurikulum serta berbagai sumber belajar yang digunakan guru di sekolah, sekaligus mengidentifikasi kelemahan implementasi pembelajaran pada tahun sebelumnya.
Seluruh rangkaian evaluasi tersebut bermuara pada penetapan pedoman pembelajaran yang mengacu pada Keputusan Kepala BKPDM Kemendikdasmen Nomor 020 Tahun 2026 tentang Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama Islam. Pedoman tersebut diharapkan menjadi acuan bersama dalam menyusun Alur Tujuan Pembelajaran (ATP), merumuskan Tujuan Pembelajaran (TP), mengembangkan modul ajar, menentukan materi, hingga melaksanakan asesmen yang sesuai dengan arah kurikulum nasional.
Bagi MGMP PAI SMK Kabupaten Sleman, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat profesionalisme guru sekaligus menyamakan persepsi dalam mengimplementasikan kebijakan terbaru. Hasil sosialisasi akan ditindaklanjuti melalui forum MGMP dengan penyusunan perangkat pembelajaran bersama, diskusi akademik, serta penguatan kompetensi guru agar implementasi Capaian Pembelajaran dapat berjalan secara optimal di seluruh SMK Kabupaten Sleman.
Perwakilan MGMP PAI SMK Kabupaten Sleman menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, keberadaan pedoman yang seragam akan memudahkan guru dalam menyusun perencanaan pembelajaran sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan agama di sekolah.
“Melalui pedoman Capaian Pembelajaran yang sama, guru memiliki arah yang lebih jelas dalam merancang pembelajaran. Harapannya, kualitas pembelajaran Pendidikan Agama Islam semakin merata dan mampu menghasilkan peserta didik yang memiliki pemahaman keagamaan yang baik, berkarakter, serta mampu mengamalkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Melalui implementasi kebijakan ini, Kementerian Agama berharap tidak hanya terjadi penyamaan standar pembelajaran di seluruh sekolah, tetapi juga peningkatan kualitas proses belajar mengajar yang berdampak pada meningkatnya kompetensi peserta didik. Sinergi antara pemerintah, pengawas, MGMP, dan seluruh guru PAI diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti yang berkualitas, adaptif, dan relevan dengan perkembangan zaman.
